Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pada tanggal 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. 

UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan. 

UU No.6 tahun 2014 tentang Desa diitetapkan, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal 15 September 2014

STATUS

Diubah dengan :

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Mengubah sebagian :

UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

128/PUU-XIII/2015

Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Posting Komentar

0 Komentar