Dilema Seorang Kepala Desa



Seorang Kepala Desa bisa saja melakukan tindak pidana korupsi karena unsur kesengajaan, karena tak sengaja atau karena unsur paksaan. Umumnya tindakan korupsi terjadi karena adanya unsur kesengajaan. Akibat sifat serakah dan ada kesempatan, niat jahat pun muncul.  Para oknum tersebut secara sengaja dan sitematis melakukan pelanggaran terhadap aturan  yang telah dibuat demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.


Meski begitu, masih banyak kepala desa yang jujur dan punya integritas. Tapi terkadang sebagian mereka terpaksa melakukan tindakan koruptif. Akibat tekanan yang begitu kuat dari oknum pejabat supradesa (pejabat daerah) sehingga  memaksa mereka ikut andil dalam tindak pidana korupsi. Beberapa oknum bupati, camat, kepala dinas yang semestinya menjadi pengawas dan pembina, justru terkadang mereka juga yang menjadi pemangsa dana desa dengan berbagai cara.  Misalnya dengan mengancam tidak akan menandatangani pencairan dana ( atuapun tindakan lain yang berada dalam kewenanangannya) bila tidak mengikuti keinginan atau 'pesanan' mereka. Kondisi ini tentu membuat seorang kepala desa menjadi dilema.


Namun keadan terpaksa juga bisa terjadi karena terkonisi oleh tuntutan sosiokultural masyarakatnya. . Adakalanya seorang kepala desa terpilih karena elektabilitasnya tinggi namun modalitas ekonominya lemah. Di sisi lain, seorang kepala desa diharapkan untuk selalu ada melayani masyarakat dan selalu hadir dalam berbagai acara warganya. Mulai dari bayi lahir, sampai menikah bahkan sampai meninggal dunia. Rasanya ada yang kurang bila Pak Kades tidak datang. Sampai disini mungkin tidak ada masalah. Masalah yang kemudian muncul karena hampir dalam disetiap acara, seorang kepala desa 'diharuskan' meyumbang. Kondisi inilah yang sering membuat kepala desa pusing kepala. Sehari bukan sekali Pak Kades harus memberi sumbangan, bahkan mungkin sampai berkali-kali. Tak jarang sumbangan tersebut cukup besar sehingga menguras isi kantongnya, bahkan gaji sebulan pun bisa ludes. Belum lagi untuk salam tempel buat oknum wartawan, LSM dan oknum-oknum lainnya. Untuk memenuhi tuntutan seperti ini, dengan setengah hati seorang kepala desa mengambil uang dari kas desa tanpa adanya pertanggungjawaban. 


Di lain pihak, ada juga oknum Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi karena tidak sengaja. Tak ada niat dan tidak punya keinginan sedikitpun untuk korupsi tapi tetap saja seorang oknum Kepala Desa terciduk sebagai koruptor. Hal ini dapat terjadi karena keterbatasan kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar. Termasuk kurangnya pemahaman mereka terhadap regulasi aturan hukum yang berlaku. 


Akibat kurangnya literasi aparatur desa tentang tata kelola Dana Desa yang baik dan akuntabel serta minimnya pengetahuan mereka terkait administrasi keuangan mengakibatkan mereka terjebak dalam tindakan koruptif yang tidak disengaja. 


Tapi apapun ceritanya, Katakan Tidak Pada Korupsi!


Tamer, 8 Januari 2023



Posting Komentar

0 Komentar