Menurut
Pentauan ICW, sejak diterbitkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa hingga tahun
2021, kasus korupsi di desa mengalami peningkatakan yang konsisten. 85% Kasus
korupsi desa berkaitan dengan dana desa. Selebihnya, 15% berkaitan dengan
penerimaan desa.
Pada
tahun 2020, ICW merilis 10 besar kasus korupsi yang terjadi di lembaga. Ada 416 kasus korupsi, 141 diantaranya korupsi
di sektor pemerintah desa. Kasus tertinggi terjadi di pemerintahan kabupaten
sebanyak 152 kasus.
Pada semester 1 tahun 2021, korupsidi sektor anggaran dana desa sudah berada di puncak dengan menyumbang 62 kasus dari 197 kasus. Di bawahnya menyusul korupsi di pemerintah kabupaten sebanya 60 kasus.
Sumber: https://antikorupsi.org
Korupsi dana desa tidak hanya dilakukan oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa. Dana desa juga menjadi bancakan oknum pejabat/pemerintah daerah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pamekasan pada Agustus 2017 lalu menjadi contoh kasus diantara sederet kasus lain yang dilakukan oleh oknum supradesa. KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut antara lain Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Inspektur Pemkab Pamekasan, Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Inspektorat Pamekasan.
Imposisi
atau pemaksaan yang dilakukan oleh oknum supradesa yang ikut memangsa dana desa tentu
sulit untuk dielakkan oleh perangkat desa. Modus operandinya dilakukan secara
sistematis, terorganisir dan’tampak’ legal. Tapi sekali pemerintah desa terjebak
dalam persengkongkolan ini, sama saja mereka telah
terperosok dalam lingkaran setan yang diciptkan oleh para pemangsa dari luar
(korupsi eksternal). Sulit sekali keluar
dari jebakan ini, sedikit saja bersuara berarti penjara.
0 Komentar