Penyelenggaraan
pemerintahan daerah telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah
berfungsi mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas
otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu
daerah dalam sistem kesatuan Republik Indonesia.
Pasal
18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan
bahwa “Negara Indonesia dibagi atas daerah[1]daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan Undang-Undang 32 tahun 2004 dan telah diperbarui dalam Undang-Undang 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana menjelaskan penyelenggaraan
urusan pemerintah di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi,
Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Adapun
pembagian administratif di Indonesia terbagi atas Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, dimana pada setiap tingkatan
wilayah tersebut memiliki wewenang dalam penyelenggaraan administratif wilayah
masing-masing, baik berupa perencanaan, pembangunan, pembinaan, serta
pengelolaan keuangan, yang tentunya dilakukan sejalan dengan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggaraan
pemerintah desa diatur lebih lanjut pada Undang[1]Undang
No 6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 72 menjabarkan pengelolaan keuangan Desa.
Merujuk
kepada Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmingrasi sejumlah sarana/prasarana dibangun dan beragam pelatihan diadakan
menggunakan dana desa. Aktivitas ekonomi tumbuh, perekonomian bergerak naik dan
pendidikan masyarakat desa juga meningkat
‘Semakin besar pengelolaan dana desa
maka semakin besar pula resiko terjadinya korupsi di tingkat desa’.
Di dalam melakukan kegiatan administrasi kehandalan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan keuangan desa kini menjadi satu kebutuhan. Pada titik ini, masyarakat dituntut lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pada level pengawasan.
Terbentuknya ruang pengelolaan keuangan desa mendorong diperlukannya pengawasan yang terkelola baik dan terstruktur sebagai salah satu upaya menekan terjadinya praktik korupsi sekaligus memastikan anggaran tersalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan dana desa oleh aparatur
pemerintahan desa
_____________________
*Dikutip dari "Buku Panduan Desa Anti Korupsi" . Komisi Pemberantasan Korupsi, 2021 hal. 3-5
0 Komentar