Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 




Penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah berfungsi mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia dibagi atas daerah[1]daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang 32 tahun 2004 dan telah diperbarui dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana menjelaskan penyelenggaraan urusan pemerintah di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

Adapun pembagian administratif di Indonesia terbagi atas Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, dimana pada setiap tingkatan wilayah tersebut memiliki wewenang dalam penyelenggaraan administratif wilayah masing-masing, baik berupa perencanaan, pembangunan, pembinaan, serta pengelolaan keuangan, yang tentunya dilakukan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut pada Undang[1]Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 72 menjabarkan pengelolaan keuangan Desa.

Merujuk kepada Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi sejumlah sarana/prasarana dibangun dan beragam pelatihan diadakan menggunakan dana desa. Aktivitas ekonomi tumbuh, perekonomian bergerak naik dan pendidikan masyarakat desa juga meningkat

‘Semakin besar pengelolaan dana desa maka semakin besar pula resiko terjadinya korupsi di tingkat desa’.

Di dalam melakukan kegiatan administrasi kehandalan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan keuangan desa kini menjadi satu kebutuhan. Pada titik ini, masyarakat dituntut lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pada level pengawasan. 

Terbentuknya ruang pengelolaan keuangan desa mendorong diperlukannya pengawasan yang terkelola baik dan terstruktur sebagai salah satu upaya menekan terjadinya praktik korupsi sekaligus memastikan anggaran tersalurkan sesuai dengan peruntukannya. 

Tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan dana desa oleh aparatur pemerintahan desa

_____________________

*Dikutip dari  "Buku Panduan Desa Anti Korupsi" . Komisi Pemberantasan Korupsi, 2021 hal. 3-5

Posting Komentar

0 Komentar