SUMBER PENDAPATAN DESA MELIPUTI :
1. Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.
2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota.
4. Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan. 7. Lain-lain pendapatan desa yang sah
0 Komentar