INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN BATUBARA TAHUN 2021

Indikator Kinerja Utama Tahun 2021 merupakan penentuan kebijakan strategis dan arah untuk menentukan tingkat prioritas tertinggi dalam dokumen perencanaan. Perumusan tujuan dan sasaran yang merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki kritikal poin dalam pembangunan Kabupaten Batu Bara. Secara skematik keterkaitan antara visi, misi dengan perumusan tujuan dan sasaran, program dan kegiatan menjadi arsitektur kinerja pembangunan daerah. tujuan dan sasaran pembangunan daerah mempunyai peran penting sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan daerah. Selaras dengan penggunaan paradigma penganggaran berbasis kinerja maka perencanaan pembangunan daerah pun menggunakan prinsip yang sama dengan lebih menekankan pada target kinerja. Perumusan tujuan dan sasaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati menjadi landasan perumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran renstra perangkat.. 

Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Batu Bara ditetapkan dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 68 Tahun 2020 tentang indikator Kinerja Utama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sebagai berikut:




PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. 

Penyusunan Perjanjian Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah. Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah ditetapkan dalam Surat Pernyataan Bupati Batu Bara Nomor 050.13/0157 tanggal 12 Januari 2021 dan telah dilakukan perubahan. Adapun perubahan Perjanjian Kinerja dimaksud adalah sebagai berikut: 






ANGGARAN TAHUN 2021 

 
Anggaran Belanja 2021 


Selama tahun 2021 dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran strategis dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, maka upaya pencapaiannya kemudian dijabarkan secara lebih sistematis melalui perumusan program-program prioritas daerah. Pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta untuk meraih target kinerja yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dianggarkan melalui Anggaran  

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara dengan total anggaran belanja Operasional sebesar Rp. 835.383.347.381,00 atau 63,94% dari total anggaran Rp. 1.306.475.562.201,00. Anggaran Belanja Langsung merupakan bagian dari APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, komposisi belanja APBD Kabupaten Batu Bara sebagai berikut:



Program dan Anggaran Perjanjian Kinerja Tahun 2021 

Program dan anggaran perjanjian kinerja Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mendukung capaian sasaran pada tahun 2021 sebagai berikut:








*Lakip BB 2021

Posting Komentar

0 Komentar