Indikator Kinerja Utama Tahun 2021 merupakan penentuan kebijakan
strategis dan arah untuk menentukan tingkat prioritas tertinggi dalam dokumen
perencanaan. Perumusan tujuan dan sasaran yang merupakan salah satu tahap
perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki kritikal poin dalam
pembangunan Kabupaten Batu Bara. Secara skematik keterkaitan antara visi, misi
dengan perumusan tujuan dan sasaran, program dan kegiatan menjadi arsitektur
kinerja pembangunan daerah. tujuan dan sasaran pembangunan daerah mempunyai
peran penting sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
Selaras dengan penggunaan paradigma penganggaran berbasis kinerja maka
perencanaan pembangunan daerah pun menggunakan prinsip yang sama dengan
lebih menekankan pada target kinerja. Perumusan tujuan dan sasaran dari visi dan
misi Bupati dan Wakil Bupati menjadi landasan perumusan visi, misi, tujuan, dan
sasaran renstra perangkat..
Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah
Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam
menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik dan untuk memperoleh ukuran
keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang
digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Batu Bara ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 68 Tahun 2020 tentang indikator Kinerja
Utama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sebagai berikut:
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah
untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan
kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu
berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Penyusunan Perjanjian Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, merupakan
salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah.
Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah ditetapkan dalam
Surat Pernyataan Bupati Batu Bara Nomor 050.13/0157 tanggal 12 Januari 2021 dan
telah dilakukan perubahan. Adapun perubahan Perjanjian Kinerja dimaksud adalah
sebagai berikut:
ANGGARAN TAHUN 2021
Anggaran Belanja 2021
Selama tahun 2021 dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran
strategis dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, maka upaya
pencapaiannya kemudian dijabarkan secara lebih sistematis melalui perumusan
program-program prioritas daerah. Pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
menjalankan tugas pokok dan fungsi serta untuk meraih target kinerja yang ingin
dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dianggarkan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara dengan total
anggaran belanja Operasional sebesar Rp. 835.383.347.381,00 atau 63,94% dari total
anggaran Rp. 1.306.475.562.201,00.
Anggaran Belanja Langsung merupakan bagian dari APBD Kabupaten Batu
Bara Tahun Anggaran 2021, komposisi belanja APBD Kabupaten Batu Bara sebagai
berikut:
Program dan Anggaran Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Program dan anggaran perjanjian kinerja Pemerintah Kabupaten Batu Bara
untuk mendukung capaian sasaran pada tahun 2021 sebagai berikut:
*Lakip BB 2021
0 Komentar