Dalam mencapai keberhasilan pembangunan jangka menengah daerah, Kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023. Prioritas pembangunan kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023 adalah sebagai berikut:
1. Pembaharuan Rencana Tata Ruang Wilayah
2. Pembangunan sumber daya manusia
3. Peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara
4. Peningkatan investasi
5. Pembangunan perkantoran Pemerintahan
6. Pembangunan infrastruktur jalan darat, jalan air, dan laut,
7. Penanggulangan daerah terdampak abrasi
8. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
9. Pengembangan parawisata
10. Penggembangan sektor pertanian, perternakan, dan perikanan.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023, Prioritas program dipisahkan menjadi Prioritas I, Prioritas II dan Prioritas III. Prioritas I merupakan program pembangunan daerah dengan program unggulan (dedicated) kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN dana amanah kebijakan nasional lain termasuk didalamnya urusan wajib pendidikan 20%. Program prioritas I harus berhubungan langsung dengan kepentingan publik, bersifat monumental, berskala besar dan memiliki manfaat yang tinggi serta memberikan dampak luas untuk kesejahteraan masyarakat.
Program Prioritas II merupakan program prioritas di tingkat OPD yang merupakan penjabaran dari analisis per urusan. Program pada prioritas II harus berhubungan dengan program unggulan dari OPD terkait yang memiliki signifikasi dampak meluas sesuai dengan pelayanan dari OPD kepada masyarakat. Permasalahan dasar yang ingin diselesaikan dan berkaiatan dengan tupoksi tiap OPD-nya.
Program prioritas III merupakan prioritas yang dimaksudkan untuk alokasialokasi belanja yang tidak langsung seperti tambahan PNS, belanja hibah, belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta belanja tidak terduga.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi
Pembangunan daerah harus didasarkan pada strategi dan sasaran tertentu yang hendak dicapai,untuk itu kebijakan yang dibuat dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah harus memiliki arah yang jelas. Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Batu Bara 2019-2023, beserta keterkaitannya dengan rumusan Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi yang dipilih telah tercantum dalam BAB VI Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023.
Perumusan RPJMD 2019-2023 Kabupaten Batu Bara dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi capaian RPJMD periode sebelumnya termasuk tahapan-tahapan yang dirumuskan didalamnya dan analisis faktor internal maupun faktor eksternal berdasarkan hasil telaah visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan. Analisis faktor-faktor internal dilakukan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki sedangkan analisis faktor-faktor eksternal diperlukan untuk mengetahui peluang dan ancaman yang dihadapi Kabupaten Batu Bara dalam mencapai tujuan pembangunan. Keterikatan antara Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan strategi disajikan dalam tabel berikut
Arah Kebijakan Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Batu Bara dalam kurun waktu 5 Tahun telah tercantum dalam BAB VI Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023. Berikut dijabarkan arah kebijakan Kabupaten Batu Bara dari tahun 2019-2021 pada tabel dibawah:
\
0 Komentar