Rencana Strategis merupakan suatu proses perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu tertentu berisi visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi yang dilaksanakan melalui kebijakan dan program Kepala Daerah. RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023 merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun dan dirumuskan setiap lima tahun (perencanaan jangka menengah) yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah. RPJMD Kabuaten Batu Bara telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batubara Tahun 2019-2023. RPJMD secara sistematis mengedepankan isu – isu lokal, yang diterjemahkan ke dalam bentuk strategi kebijakan dan rencana pembangunan yang terarah, efektif dan berkesinambungan sehingga dapat diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan anggaran pembiayaan daerah.
Penjabaran pelaksanaan Ke-8 (delapan) misi, semuanya tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2019-2023, yang merupakan cerminan tentang urgensi permasalahan yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan program dan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara.
Tujuan Dan Sasaran
Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Rumusan tujuan dan sasaran menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan indikator kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan.
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Dari visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di atas kemudian dirumuskan IKU. Indikator Kinerja Utama yang ada dalam RPJMD Kabupaten Batu Bara, menjadi ukuran keberhasilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan SKPD dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil (outcome) berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
Tujuan penetapan IKU adalah memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batubara Tahun 2019-2023, pada tahun 2020 memprioritaskan sebanyak 14 (empat belas) tujuan, 20 (dua puluh) sasaran dan 23 (dua puluh tiga) Indikator.
0 Komentar