Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten Batubara

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, terdiri dari :

a. Sekretariat Daerah; 


b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 


c. Dinas Daerah, terdiri dari: 


1. Dinas Pendidikan; 

2. Dinas Kesehatan; 

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 

4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; 

5. Satuan Polisi Pamong Praja; 

6. Dinas Sosial; 

7. Dinas Ketenagakerjaan; 

8. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 

9. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan; 

10. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan; 

11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 

12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 

13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 

14. Dinas Perhubungan; 

15. Dinas Komunikasi dan Informatika; 

16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 

17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 

18. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata; 

19. Dinas Perpustakaan; 

20. Dinas Perikanan; 

21. Dinas Peternakan dan Perkebunan.


 d. Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari: 

1. Badan Kepegawaian Daerah; 

2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 

3. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah; 

4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 

5. BadanPenanggulangan Bencana Daerah; 

6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 


e. Kecamatan; 


f. Kelurahan.

Posting Komentar

0 Komentar