Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5. Satuan Polisi Pamong Praja;
6. Dinas Sosial;
7. Dinas Ketenagakerjaan;
8. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
9. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan;
10. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
14. Dinas Perhubungan;
15. Dinas Komunikasi dan Informatika;
16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
19. Dinas Perpustakaan;
20. Dinas Perikanan;
21. Dinas Peternakan dan Perkebunan.
d. Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
1. Badan Kepegawaian Daerah;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
3. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
5. BadanPenanggulangan Bencana Daerah;
6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
e. Kecamatan;
f. Kelurahan.
0 Komentar