Klarifikasi LPPOM MUI Terkait 'Wine' dan 'Beer' Bersertifikasi Halal

 

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati (halalmui.org)

Belakangan ini ramai diperbincangkan publik tentang produk yang menggunakan nama 'wine' dan 'beer' berseritifikasi halal. Menanggapi isu ini, Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati angkat bicara. 


Dalam laman LPPOM MUI, Muti memberi klarifikasi bahwa 25 produk yang menggunakan nama 'wine' merupakan produk kosmetik khususnya lipstik yang mengacu pada warna merah wine. "Komisi Fatwa MUI memperbolehkan paenggunaan istilah 'wine' pada produk non pangan untuk menunjukkan jenis warna, bukan sensori rasa atau aroma." jelasnya.


Mengenai produk yang menggunakan nama bir (beer) yang lolos sertifikasi halal adalah minuman tradisional non khamr. Komisi Fatwa MUI telah mempertimbangkan bahwa produk tersebut sudah dikenal luas di masyarakat sebagai minuman tradisional yang tidak mengandung alkohol seperti bir pletok. 


Muti menjelaskan lebih lanjut bahwa ada dua produk yang mengandung nama 'beer' teryata salah ketik. Kesalahan ini terjadi pada nama produk 'Beer Strudel' dan 'Beer Stroganoff'. Setelah ditelusuri ternyata yang seharusnya ditulis 'Beef' bukan 'Beer'. Pengajuan perubahan nama sudah diajukan ke BPJPH Kemenag RI. 


Masih berkaitan dengan nama 'beer', ada produk bernama 'Ginger Beer' yang diproduksi oleh PT. Metro Lombok Asri. Setelah ditelusuri, tidak ditemukan bahan haram dalam produk tersebut. Pihak perusahaan juga bersedia untuk  mengganti nama produk dengan nama baru 'Fresh Ginger Breeze' dan menghilangkan kata 'beer' dari produk tersebut. 


Muti juga menegaskan bahwa LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama 'Tuyul' dan 'Tuak'. Lembaganya berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan sertifikasi halal guna memastikan produk-produk yang diloloskan benar-benar memenuhi syariat Islam. "Kami berharap pihak-pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM MUI siap menerima saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal di Indonesia." tegasnya. 


Muti mengharapkan penjelasan ini dapat meredakan kebingungan di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa proses sertiikasi halal tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsumen juga diimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan label halal resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang. Masyarakat juga diminta utnuk tidak mudah termakan isu yang terkati dengan kehalalan produk makanan dan minuman. 


  

Posting Komentar

0 Komentar