UU pemilu dibuat untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien. Pemilihan umum juga diharuskan oleh undang-undang untuk menjamin tersalurkannya suara raktyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penyelenggara Pemilu
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pihak penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU
KPU berskala nasional bersifat tetap dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu. Untuk KPU ditingkat provinsi dan kabupaten/kota disebut KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota kemudian membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksaan pemilu di tingkat keluarahan dan desa. Selanjutnya PPS membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tempat dilaksanakannya pemungutan suara. PPS juga membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang bertugas untuk melakukan pendaftaran danpemutakhiran data pemilih.
Untuk pemilihan di luar negeri, KPU Ri membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Selanjutnya PPLN membentuk KPPLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) untuk melaksanakan pemungutan suara di tps di luar negeri (TPSLN). PPLN juga diberi tugas untuk membentuk pantarlih luar negeri.
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk pengawasan pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota selanjutnya membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas Kecamatan) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) ditugaskan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dibentuk oleh Panwas Kecamatan yang bertugas untuk membantu Panwaslu Kelurahan Desa/Kota.
Untuk pengawasan di luar negeri Bawaslu RI membentuk Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).
DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPRRI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk pemilu anggota DPD pesertanya perseorangan. Untuk Pemilu Presiden/wakil pesertanya adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta
Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Gabungan dua atau lebih parpol tersebut secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon.
Kampanye dan Masa Tenang
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu
Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Penegakan Hukum
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu. Gakkumdu terdiri atas unsur Bawaslu (tingkat pusat dan provinsi/kabupaten/kota), Kepolisian (Polri, Polda, Polres), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
0 Komentar