yang melibatkan seluruh provins, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Kecuali untuk pemilihan gubernur dan wakkil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijabat secara turun temurun. Untuk Daerah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur tidak dilakukan pemilihan walikota dan wakil walikota. Daerah kota Jakarta, walikota dan wakilnya diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta.
Pemungutan suara pilkada 2024 rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024 yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Pilkada di Inonesia menggunakan sistem suara terbanyak. Bila satu pasangan calon memperoleh suara terbanyak meskipun tidak mencapai 50% perolehan suara, akan dinyatakan sebagai pemenang atau kepala daerah terpilih. Pengecualian untuk pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Untuk wilayah tersebut satu pasangan calon harus memperoleh suara 50% lebih suara sah. Bila itu tidak tercapai, maka akan dilakukan pemilihan putaran kedua untuk pasangan calon yang memperolah suara terbanyak pertama dan kedua.
Bila dalam suatu pilkada hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) maka yang menjadi lawannya adalah 'kotak kosong'. Bila paslon itu yang menang maka paslon tersebut menjadi kepala daerah terpilih. Tapi bila kotak kosong yang menang maka pemilihan akan diulang tahun depan. Untuk mengisi kosongan kepala daerah, maka pemerintah pusat mengangkat seorang pejabat kepala daerah. Bisa dibilang kotak kosong hampir tidak pernah penang. Hanya sekali ia pernah menang yaitu dalam pilkada walikota Makasar tahun 2018.
Syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU No.10 Thn.2016) antara lain:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
10.Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
11.Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
12.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
13.Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
14.Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
15.Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
16.Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
17.Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
18.Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
18.Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Syarat lainnya adalah pasangan calon kepala daerah harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau paling sedikit 25% total suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD sebelumnya. Peraturan ini berubah paska-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan ambang batas antara 6,5%-10% (tergantung jumlah penduduk). Untuk pasangan calon independen harus memperoleh dukungan dari 6,5%-10% penduduk yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.
0 Komentar