Heboh Minuman Beralkohol Bersertifikat Halal



Pada 2023 lalu merebak kasus minuman beralkohol (wine) yang bersertifikat halal. Seorang konsumen (Adi, 37 tahun) membeli 12 botol anggur merah (red wine) bermerk Nabidz dengan harga per botol Rp.250.000. Ketika dibuka, minuman tersebut berbuih sebagai ciri-ciri minuman berfermentasi atau beralkohol. Ketika diminum, red wine bersertifikasi halal itu terasa pekat dan keras seperti wine asli atau khamr. Merasa curiga, Adi akhirna mengirim sampel ke laboratorium dan menemukan bahwa ada kandungan alkohol dalam wine Nabidz yang dinyatakan tinggi. 


Kasus ini pun merebak di tengah masyarakatdan diliput oleh media. Ketua Majelis Ulama Indoneisa (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyatakan fatwa haram wine Nabidz yang memiliki kadar alkohol cukup tinggi sekitar 8,8 persen. Dalam siaran persnya (Selasa, 22 Agustus 2023) Niam menyatakan,"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim." 


Kepala Badan Peneyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham memberi penjelasan terdapat kejanggalan dalam proses sertifikasi halal pada minuman tersebut.  Sertifikat tersebut telah dimanipulasi oleh oknum Pengawas berinisial AS yang sengaja tidak melakukan verifikasi terhadap kehalalan Nabidz. 


BY sebagai produsen wine Nabidz mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme 'self declare' dengan AS sebagai petugas pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari BPJPH. Lewat mekanisme ini, seharusnya AS sebagai pendamping harus melakukan verifikasi untuk memastikan kehalalan produk tersebut, namun itu tidak dilakukan sama sekali. 


"Namun berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan pers pada Rabu, 23/8/2023.


BPJPH akhrnya mencabut serifikat halal minuman tersebut. Karena merasa tertipu, pada hari itu juga, Adi selaku konsumen melaporkan BY, ke Polda Metro Jaya.


Posting Komentar

0 Komentar