Tugas dan Wewenang KPU dan KPUD




Dalam UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing. KPU terdiri dari KPU, KPUD (Provinsi dan Kabupaten/Kota), PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN sebagai KPU dan dan KPU daerah (KPUD) memiliki kedudukan sebagai lembaga non struktrual dan bersifat hirarkis. Hubungan KPUD dengan pemerintah daerah setempat bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam undang-undang. Dalama menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh sekretariat jenderal. Sementara untuk KPUD dibantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata kerja KPU dan KPU daerah diatur dalam Peraturan KPU. 


Kedudukan


KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Begitu juga KPU Provinsi dan Kabupaten kota berkedudukan di ibu kota Provinsi, ibu kota kabupaten dan pusat pemerintahan Kota. 


Keanggotaan


Jumlah anggota KPU terdiri dari 7 (tujuh) orang. Untuk KPU Provinsi sebanyak 5 atau 7 orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 atau 5 orang. Penetapan jumlah anggota KPU daerah didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. 


keanggotaan KPU dan KPU daerah terdiri dari satu orang ketua yang merangkap anggota dan anggota yang dipilih dari dan oleh anggota.

Komposisinya harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Setiap anggota memiliki hak suara yang sama. 


Masa jabatan keanggotan KPU dan KPU daerah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Masa jabatan tersebut terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. 


Tugas Ketua KPU


Ketua KPU bertugas memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.


Tugas-tugas Ketua KPU tersebut diatas berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU daerah kecuali untuk menandatangain Peraturan KPU. Seluruh Ketua KPU dan KPU daerah dipertanggungjawabkan dalam rapat pleno. 


Wewenang KPU


a. menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

b. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;

c. menetapkan Peserta Pemilu;

d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil 

penghitungan suara;

e. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

f. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;

g. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

h. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;

i. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;

j. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;

k. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan 

laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan

l. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Kewajiban KPU:

a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;

b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik 

Indonesia;

f. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;

h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;

i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;

j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa prosesPemilu;

k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;

l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. melaksanakan putusan DKPP; dan

n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



KPU Provinsi


Tugas KPU Provinsi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. menerima daftar Pemilih dan KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;

e. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

f. merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;

g. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;

h. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

i. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;

j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.


Wewenang:

a. menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;

b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

c. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;

d. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.


Kewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;

j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;

k. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;

l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. melaksanakan putusan DKPP; dan

n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.


KPU Kabupaten/Kota


tugas:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;

e. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di abupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan 

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.


KPU Kabupaten/Kota


wewenang:

a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

d. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik 

Indonesia;

g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;

i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;

k. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;

l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. melaksanakan putusan DKPP; dan

n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundangundangan



Pemberhentian:


(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.


(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan. KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat, sebagai anggota KPU, KPU. Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan.(


(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 

ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU diberhentikan oleh Presiden;

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU.


(4) Penggantian antar waktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil 

pemilihan yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya 

dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan 

peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.


Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi 

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:

a. pengaduan secara tertulis dan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau

b. rekomendasi dan DPR.


Posting Komentar

0 Komentar