Cagar Budaya Dalam Perspektif UU Cagar Budaya

Masjid Jamik Indrapura, berdiri sekitar tahun 1920an. Sudah selayaknya ditetapkan sebagai cagar budaya

Defnisi

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”(Pasal1 UU NO.11 Thn 2010 Ttg Cagar Budaya).

Warisan budaya yang bersifat kebendaan adalah yang berwujud konkrit, bisa diindra (dilihat dan diraba/tangible) seperti nisan, bangunan bersejarah, prasasti dan sebagainya. Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk dalam kategori cagar budaya. 

Jenis Cagar Budaya

Dari definis cagar budaya diatas didapati lima jenis Cagar Budaya, yaitu :

1. Benda Cagar Budaya, yaitu  benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia

2. Bangunan Cagar Budaya berupa susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap

3. Struktur Cagar Budaya, adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

4. Situs Cagar Budaya merupan lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.6. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri atau ruang yang khas

Lokasi Cagar Budaya

Lokasi cagar budaya bisa di darat maupun di air. Jadi cagar budaya yang harus dilestarikan tidak hanya yang terletak di darat tetapi yang berada di perairan seperti di laut dan danau. Hal ini yang menjadi salah satu pembeda dari UU sebelumnya (UU No.5 Thn 1992)

Salah satu pembeda antara UURI No. 5 Tahun 1992 dengan UURI NO. 11 Tahun 2010 adalah diakomodirnya Cagar Budaya yang ada di air. Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan di darat dan/atau di air. Cagar Budaya yang harus dikelola dan dilestarikan bukan hanya Cagar Budaya yang ada di darat tapi juga yang ada di air. Dengan adanya UU ini, maka istilah Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) sudah termasuk kategori cagar budaya yang harus dilestarikan.

Nilai Penting

Sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Kata penghubung “dan/atau” bermakna tidak berlaku komulatif. Artinya kelima nilai penting tersebut boleh dimiliki seluruhnya atau salah satu oleh suatu Cagar Budaya. Penentuan nilai penting ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan.

Nilai penting Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010 ini mengalami perkembangan dari undang-undang sebelumnya, yaitu UURI No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya yang hanya senyebutkan tiga nilai penting, yaitu sejarah, ilmu pengetahuan, dan agama.

Penetapan

Benda yang diakui sebagai cagar budaya harus melalui proses verifikasi dan rekomendasi oleh tim ahli baru kemudian ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pengertian penetapan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Disini jelas diatur bahwa yang berwenang untuk melakukan proses penetapan adalah pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah pusat yang selama ini terjadi. Penetapan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota harus berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tingat kabupaten/kota. Oleh karena itu sudah seharusnya setiap kabupaten/kota memiliki Tim Ahli Cagar Budaya.  

Tim Ahli

Dalam pasal 1 ayat 13 dijelaskan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan pengapusan Cagar Budaya. Mengenai sifat kebendaan, lokasi keberadaan, nilai penting, dan penetapan ini berlaku umum untuk setiap jenis Cagar Budaya, baik itu benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan Cagar Budaya. Sedangkan Tenaga Ahli  adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya


Posting Komentar

0 Komentar