Eksistensi Cagar Budaya Berada Di Tangan Pemuda


 

Generasi Muda dapat berperan bagi kelestarian cagar budaya dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Cagar budaya merupakan warisan dan identitas bangsa.  Identitas ini perlu diperkuat dengan menjadikan nilai-nilai budaya sebagai fondasi kehidupan berbangsa.  Generasi ini dianggap sangat potensial untuk menjaga dan mewariskan  budaya Indonesia. Mereka juga dapat berinovasidan berimprovisasi untuk mengembangkan serta memanfaatkan cagar budaya sesuai dengan perkembangan zaman.  kaum mudalah yang semestinya berada pada garda terdepan dalam menjunjung serta mewujudkan amanat dan cita-cita bangsa tersebut. Ibarat tubuh, tangan, kaki serta pikiran bangsa ini  berada mutlak pada orang-orang muda dengan segala gelora energi dan semangat yang dimiliki. Banyak aktivitas yang pada dasarnya tidak akan berjalan tanpa gerak dari kaum muda. Satu di antaranya ialah dalam melestarikan Cagar Budaya. Karena itu generasi milenial perlu memiliki kesadaran akan pentingnya cagar budaya. 

Sebagai pewaris nilai dan pengetahuan masa lalu, generasi milenial memiliki tanggung jawab untuk melestarikan cagar budaya. Di tengah-tengah arus modernisasi saat ini, eksistensi cagar budaya  mulai hilang karena dianggap tua dan kuno. Masuknya budayabudaya baru yang serba modern telah mengurangi kepedulian masyarakat terhadap kelestarian budaya peninggalan leluhur bangsa. Menyikapi kondisi ini, sangat penting bagi generasi muda untuk mengambil peran dalam menjaga warisan budaya dan sejarah sehingga tidak terkikis oleh perkembangan zaman.

Kemajuan kota telah banyak membongkar dan mengganti benda atau bangunan bernilai sejarah  dengan bangunan  modern. Situs-situs bersejarah yang renta dan terbengkalai pada akhirnya tergusur akibat pembangunan yang massif. Tak jarang kebijakan perluasan kawasan industri telah merusak cagar budaya yang ada di sekitarnya. Bangunan-bangunan warisan budaya terpaksa dihancurkan untuk digantikan dengan bangunanbangunan baru. Berbagai macam  cagar budaya yang tak ternilai harganya itu harus menjadi korban dari kemajuan zaman dan industrialisasi.

Berbagai regulasi diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di Indonesia. Namun masih banyak kasus pembangunan gedung-gedung baru yang berdampak pada pemugaran maupun pembongkaran  total terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya. Karena itu upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat terutama dalam  menjaga kelestarian cagar budaya menjadi begitu penting. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Pasal 56 menyebutkan bahwa setiap orang dapat berperan serta dalam melakukan perlindungan cagar budaya.  Artinya setiap orang ataupun sekelompok orang dapat mengambil peran dalam melestarikan benda cagar budaya.  Dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah akan menjadi pengawas dan fasilitator dalam upaya pelestarian tersebut.

 Peran aktif masyarakat tersebut diwujudkan dengan ikut memelihara, mengamankan, dan menyelamatkan cagar budaya dari berbagai tindakan yang mengancam kelestariannya. Pelindungan cagar budaya harus diarahkan sebagai jawaban untuk menghadapi situasi saat ini dan tantangan di era globalisasi guna menumbuhkan semangat nasionalisme.


Posting Komentar

0 Komentar