Pelestarian Cagar Budaya dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya. Upaya ini dilakukan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan cagar budaya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. pemerintah daerah yang dimaksud dalam UU ini adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Beberapa tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelestarian cagar budaya, antara lain:
Pasal 95 menguraikan tugas pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengembagangan dan pemanfaatan cagar budaya, antara lain :
a. penelitian dan pengembangan Cagar Budaya
b. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
c. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
d. memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
e. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs,dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana;
f. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan
g. mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian Cagar Budaya
Pada pasal 96 diatur Wewenang Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya:
a. menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya;
b. mengoordinasikan pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah;
c. menghimpun data Cagar Budaya;
d. menetapkan peringkat Cagar Budaya;
e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
f. membuat peraturan pengelolaan Cagar Budaya;
g. menyelenggarakan kerja sama pelestarian Cagar Budaya;
h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
i. mengelola Kawasan Cagar Budaya;
j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum;
k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan;
l. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya;
m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan pengamanan;
n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota;
o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan
p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang,atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Pasal 98 (1) mengatur tentang Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pendanaan berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. hasil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana cadangan untuk penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Disamping tugas dan keweangan di atas undang-undang cagar budaya yang memiliki keterkaitan dengan pemrintah daerah, diantaranya:
1. Pemerintah Daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya yang datanya berasal dari instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan luar negeri menjadi ti menjadi tanggung jawab Menteri
3. Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya
4. Pasal 50 (1) Cagar Budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat Pemerintah. Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
5. Pasal 54 Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasa 6. Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
7. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.
8. Pasal 76 ayat 5, Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
9. Pasal 78 (2), Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh: a. izin Pemerintah atau
Pemerintah Daerah; dan b. izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
10. Pasal 85 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata
11. Pasal 85 (2)Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang.
12. Pasal 87 (1 Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu
13. Pasal 87 (2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.
14. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan Cagar Budaya apabila pemilik dan/atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya.
0 Komentar